Manfaatkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Secara Baik
Manfaatkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Secara Baik--Net
PAGARALAM POS, Pagaralam – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Alli Akbar Fitriansyah mengumumkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut, Hari Libur Nasional untuk perayaan Hari Raya Natal ditetapkan pada Rabu, 25 Desember 2024.
Sementara itu, Kamis, 26 Desember 2024, juga ditetapkan sebagai Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
BACA JUGA:Optimalkan Sektor Pertanian dan Perkebunan
Alli Akbar menekankan, meskipun hari libur telah ditetapkan, unit atau perangkat daerah yang memiliki fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap mengatur operasionalnya.
“Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja terkait perlu mengatur penugasan pegawai selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Alli Akbar.
Selain itu para Camat di Kota Pagaralam diminta untuk menyampaikan informasi jadwal libur ini kepada para Lurah di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Tambah Penghasilan, Momentum Tingkatkan PAD
Untuk sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam, jadwal libur akan diatur tersendiri sesuai kebijakan dinas pendidikan setempat.
Pengaturan ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan penting seperti kesehatan, keamanan, dan kebutuhan lainnya, meskipun pada hari libur.
Alli Akbar juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta memanfaatkan libur Natal dengan kegiatan positif.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat dan aparatur negara untuk merayakan Hari Raya Natal dengan nyaman, sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.