Emas Ton
Disway--Disway
Budi sudah mengajukan permohonan itu. Tapi Antam tetap tidak mau membayar.
BACA JUGA:Menggali Kesehatan 5 Manfaat Positif dan Negatif Gluten Yang Perlu Anda Ketahui
Mahkamah Agung pun melayangkan surat peringatan pada Antam. Tidak juga ditaati.
Maka Senin lalu Budi mengajukan PKPU.
Dalam kasus Garuda, BUMN pun tunduk pada putusan pengadilan niaga. Entah Antam kali ini.
Antam kelihatannya memainkan jurus hukum yang lain. Antam beranggapan yang salah bukanlah perusahaan. Yang salah adalah oknum individual dalam proses transaksi emas 6 ton itu.
BACA JUGA:Yuk Intip Keistimewaan Museum Kata Andrea Hirata Yang Wajib Untuk Dikunjungi!
Maka Antam mengadukan orang-orang itu ke polisi: 3 orang. Mereka adalah Eksi Anggraeni, Pak Endang Kusmoro dan Misdianto.
Budi membeli emas lewat mereka. Di pengadilan Budi mengatakan datang sendiri ke Butik Logam Mulia resmi milik Antam di Surabaya. Di situ ditemui tiga orang tersebut.
Tiga orang itu pun dinyatakan sebagai tersangka. Diproses sampai diajukan ke pengadilan. Sudah pula dijatuhi hukuman: Eksi 3 tahun 10 bulan. Endang 2 tahun 6 bukan, Misdianto 3 tahun 6 bulan.
Mereka sudah menjalani hukuman itu. Sudah selesai. Rupanya mereka tidak naik banding. Mereka terima hukuman itu. Mereka jalani.
BACA JUGA:Rahasia Kecantikan Dari Alam 5 Manfaat Daun Pepaya Untuk Kulit Sehat dan Bersinar
Tentu Antam puas tapi tidak dapat apa-apa dari mereka. Padahal gara-gara mereka Antam jadi punya utang Rp 1,2 triliun.
Maka Antam kembali mengadukan mereka. Kali ini bukan pidana biasa, tapi pidana korupsi. Di urusan yang sama tapi bukti yang lain: membuat kerugian negara Rp 152 miliar.
Sidang tipikornya pun sudah berjalan. Pengacara Retno Chandra SH yang kembali jadi pengacara mereka.