Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan

Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan--Net

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan, Kamis (22/8).

Ia menyatakan aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco membeberkan bahwa rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

“Setelah mengalami penundaan selama 30 menit (peserta rapat tetap tidak kuorum), maka diketok, revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Jakarta.

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Hukum Pengurus Koperasi

Dirinya menambahkan bahwa hal itu berarti revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan.

Namun, Dasco menilai ada kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2024-2029.

“Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” kata kata Dasco. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan