MK Gugatan Syarat Capres - Cawapres

Hakim MK--Net

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres.

Bila akan diperbaiki maka menjadi kewenangan DPR. Putusan itu diketok atas permohonan judicial review yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. 

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

BACA JUGA:Irit Bahan Bakar, Ini Dia Motor Matic Pilihan Terbaik di Era Kenaikan Harga BBM, Ini Merk Nya!  

Putusan itu diketok delapan hakim MK. Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK.

“Dalam hal, Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilihan umum setelahnya,” ucap hakim MK Daniel. 

Sebagaimana diketahui, Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.

BACA JUGA:Pasaran Mobil Listrik, Ini Persaingan di Indonesia dan Tantangan di Amerika Serikat, Cek Selengkapnya Disini!

“Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan I,” ujarnya. 

Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'.

BACA JUGA:Mengintip Mitologi Yunani, Midas dan Sentuhan Emas! Emang Benar?

Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi',” demikian bunyi permohonan Brahma. Salahsatu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra. (net)

 

Tag
Share