Usut Kasus Korupsi di Malut
Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus--Net
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi pada Senin (1/7).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain dua pihak itu, KPK juga memanggil Wiraswasta Adlan Al Milzan Athori. Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
BACA JUGA:Sukseskan Pelaksanaan Coklit Data Pemilih
KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Desember 2023 lalu.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (net)