Sopir Truk Wing Box Tersangka Kecelakaan Maut

Sabtu 18 Jul 2026 - 14:57 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Penyidik Polres Indramayu menetapkan sopir truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Indramayu yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Kepala Polres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyebut tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan penyelidikan bersama Ditlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir wing box berinisial A, Tersangka kini sudah kami lakukan penahanan,” kata dia, Jumat (17/7/2026).

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

BACA JUGA:Isi Dompet

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

“Hasil penyelidikan menunjukkan sopir truk wing box tidak melakukan upaya pengereman sebelum menabrak kendaraan di depannya,” tuturnya.

Kecelakaan maut terjadi pada Minggu (12/7), saat mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin berhenti di lajur kanan ruas pada Jalur Pantura untuk berputar arah melalui u-turn.

 

 

 

Kategori :

Terkait

Kamis 11 Jun 2026 - 17:17 WIB

Tersangka OTT BPK Muara Enim

Senin 01 Jun 2026 - 17:26 WIB

Kasus Chromebook Puncak Gunung Es

Rabu 06 May 2026 - 15:58 WIB

ASN Kumpul Rp3-10 Juta untuk Bupati