Sopir Truk Wing Box Tersangka Kecelakaan Maut
KECELAKAAN: Kepala Polres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang (tengah) bersama petugas gabungan saat melakukan penutupan u-turn ilegal di Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, Jumat (17/7).--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Penyidik Polres Indramayu menetapkan sopir truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Indramayu yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
Kepala Polres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyebut tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan penyelidikan bersama Ditlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir wing box berinisial A, Tersangka kini sudah kami lakukan penahanan,” kata dia, Jumat (17/7/2026).
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Isi Dompet
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
“Hasil penyelidikan menunjukkan sopir truk wing box tidak melakukan upaya pengereman sebelum menabrak kendaraan di depannya,” tuturnya.
Kecelakaan maut terjadi pada Minggu (12/7), saat mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin berhenti di lajur kanan ruas pada Jalur Pantura untuk berputar arah melalui u-turn.