Oleh :
Sinta Susanti
Mahasiswa PascaSarjana studi disabilitas & pendidikan inlklusi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD Tahun 1945 pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pemerintah wajib menjamin hak-hak atas pendidikan bagi kelompok termarginalkan, diantaranya adalah anak-anak dengan disabilitas dan kebutuhan khusus, agar mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.
Kementerian Kebudayaan,Riset, dan Teknologi No 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler wajib menerima siswa dengan kebutuhan khusus dengan sistem pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
BACA JUGA:Edukasi Sejak Dini, Beri Pemahaman Bahaya Narkoba
Sayangnya, peraturan sistem pendidikan inklusif ini belum berjalan dengan sebagaimana tujuan awalnya, terutama untuk wilayah luar pulau Jawa.
Bagi sebagian besar orang, istilah pendidikan inklusif masih terdengar asing dan jarang diperbincangkan, bahkan masih ada pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak familier dengan istilah ini.
Ketidakpahaman inilah yang kemudian menjadi salah satu penghambat dalam penerapan sistem pendidikan inklusif.
Selain itu, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penerapan pendidikan inklusif ini di antaranya, sarana dan prasarana yang belum mendukung untuk mengakomodasi kebutuhan seperti kelas yang belum bisa diakses oleh siswa berkebutuhan khusus, tingginya stigma masyarakat tentang keikutsertaan siswa berkebutuhan khusus bersekolah di sekolah reguler, pengetahuan guru dan perangkat sekolah masih terbatas pengetahuan dan pemahaman tentang penanganan siswa berkebutuhan khusus, kemudian komitmen dari pemerintah setempat yang belum serius untuk menerapkan sistem pendidikan inklusif di daerah.
BACA JUGA:Disperkimtan Rehab 1.883 RTLH dan 214 Unit Bangun Baru
Pada tahun 2023 melalui Peraturan Walikota No. 43, Kota Pagar Alam mencoba mendorong terlaksananya sistem pendidikan inklusif.