Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan
Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan--Net
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung memberikan hukuman berat terhadap jaksa gadungan berinisial IY yang mengaku bertugas di Direktorat D Jamintel.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut IY ditangkap setelah terindikasi menyalahgunakan seragam kejaksaan untuk tujuan tertentu. Sahroni menilai ulah jaksa gadungan tersebut bisa merusak nama baik institusi kejaksaan.
“Yang gadungan-gadungan seperti ini kadang bikin rusak citra institusi di bawah. Karena tindakan mereka ke masyarakat sudah pasti enggak benar, gagah-gagahan dengan motif kepentingan pribadi,” kata Sahroni di Jakarta, Kamis (7/12).
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Tingkatkan Ekonomi Petani Lokal
Politikus NasDem itu juga meminta Kejagung menindak tegas jaksa gadungan tersebut, termasuk pemenjaraan melalui proses hukum.
“Jadi, saya minta pelaku-pelaku seperti ini dijerat hukuman yang setimpal karena aksi mereka bahaya banget,” ucapnya.
Sahroni menginginkan ada efek jera bagi pelaku yang mengaku-ngaku jaksa agar tidak ada lagi oknum warga yang bertindak serupa.
BACA JUGA:Kurangi Dampak Inflasi yang Tinggi
“Memang yang begini harus ditangani serius, karena pastinya masih ada banyak yang belum terungkap, apalagi di daerah-daerah. Mengaku ditugaskan dari institusi A, lalu memeras rakyat, menipu rakyat,” tutur Sahroni.
Menurut Sahroni, tindakan jaksa gadungan maupun oknum serupa yang mengaku pegawai di suatu instansi jelas-jelas telah merusak citra institusi tersebut.
Hal ini sering kejadian tidak hanya di kejaksaan. (net)