5 Hukuman Mati dalam Masyarakat Melayu Zaman Dahulu

hukum pancung-FOTO : Net-

Racun pada keris ini memastikan kematian segera. Hukuman Salang dianggap sebagai hukuman yang efektif dan mematikan.

BACA JUGA:Keindahan Puncak Mas Lampung yang Menawan

3. Hukuman Sule

Hukuman Sule diberlakukan terutama kepada pesalah yang melakukan zina, baik wanita atau pria.

Zina adalah hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan. Hukuman ini dipercayai berasal dari Timur Tengah dan dilakukan dengan menggunakan objek seperti kayu buluh atau tombak.

Algojo akan mendorong objek tersebut melalui dubur pesalah sehingga menembus tubuhnya.

Hukuman ini tidak hanya mematikan pesalah, tetapi juga dianggap sebagai hukuman yang memalukan.

BACA JUGA:Yuk Liburan! Wana Wisata Taman Labirin Coban Rondo

4. Hukuman Tikam

Hukuman Tikam juga merupakan salah satu bentuk hukuman mati dalam masyarakat Melayu zaman dahulu.

Hukuman ini diberlakukan untuk pesalah yang terlibat dalam hubungan sulit, pembunuhan, mendekati raja, atau pelanggaran berat lainnya.

Pesalah diikat pada sebatang pohon, dan algojo akan menjalankan hukuman mati dengan menikam pesalah menggunakan keris atau tombak hingga ia meninggal.

Hukuman ini merupakan tindakan keras untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat.

BACA JUGA:Manfaat Olahraga selama Kehamilan

5. Hukuman Rajam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan