Ogah Komentari Hak Angket

Mahfud Md--Net

PAGARALAMPOS.CO -  Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md mengaku tidak bisa menyatakan dukungan terhadap usulan DPR perlu menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Dia berkata demikian saat ditanya awak media soal kemungkinan eks Menko Polhukam itu mendukung wacana hak angket di DPR RI. “Enggak perlu dukungan saya,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/2).

BACA JUGA:PAN Raih Penambahan Kursi

Dia melanjutkan parpol di parlemen juga tidak memiliki keharusan berkoordinasi dengan paslon sebelum mengajukan hak angket terhadap dugaan kecurangan pemilu 2024. “Enggak. Enggak ada keharusan. Paslon itu, kan, di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya, kalau politiknya itu, kan, partai. Partai itu, ya, DPR,” ujar Mahfud.

Toh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku tidak berhak berkomentar lebih lanjut terhadap usulan hak angket yang sebenarnya menjadi kewenangan partai di parlemen.

BACA JUGA:Apresiasi Pelaksanaan Pemilu Berjalan Lancar

“Saya tidak akan berkomentar, lah, soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai, mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu,” ungkap Mahfud.

Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu kemudian ditanya awak media soal pernyataan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie terhadap usulan hak angket. Jimly menganggap usulan hak angket yang satu di antaranya digulirkan oleh capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo hanya bentuk gertak.

BACA JUGA:Xabi Sudah Tentukan Keputusan

“Saya ndak tahu, karena hak angket itu bukan urusan paslon, ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga,” ungkap Mahfud menyikapi pernyataan Jimly. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan