Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas itu didakwa menerima aliran dana yang terdiri atas 5,23 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 93,09 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) dan Rp 330 juta.
“Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU memerinci aliran dana dimaksud meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin senilai 75 ribu dolar AS.
BACA JUGA:Deleg Deleg
Selanjutnya, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai 5,16 juta dolar AS dan Rp330 juta dari beberapa pihak.
Lebih perinci, JPU mengatakan pihak dimaksud, yakni Asrul Azid Taba sejumlah 436 ribu dolar AS dan Rp230 juta, Ismail Adham 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan 2,3 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.
Adapun ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A17 5G vs A26 5G: Perbandingan Lengkap untuk Pengalaman Bermain Game Lancar Tanpa Lag
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan keempatnya, yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.