Google Advertisement Below

Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas

Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas--net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook.

Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum. 

Nadiem menegaskan keyakinannya didasarkan pada tidak terpenuhinya tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni tidak adanya kerugian negara, tidak adanya perbuatan melawan hukum, serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan.

“Kasus kami sangat kuat. Satu saja dari tiga unsur itu tidak terpenuhi seharusnya sudah cukup untuk membebaskan. Dalam perkara ini, ketiga unsur tersebut tidak ada sama sekali,” ujar Nadiem. 

BACA JUGA: 20 Tahun

Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap majelis hakim pada persidangan tingkat pertama.

Menurutnya, laporan mengenai indikasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial. Nadiem berharap proses reformasi internal di institusi penegak hukum dapat memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.

“Saya berharap hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga sistem peradilan kita menjadi lebih baik,” katanya.

BACA JUGA:AR Masuk Kelas, SMA PGRI Go Digital

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nadiem, Dody menyampaikan terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.

Ia menyebut adanya fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi perhatian pada proses banding.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google