Pemkot Percepat Revisi RTRW
Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Serius, Pemkot Percepat Revisi RTRW--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bersama DPRD Kota Pagar Alam mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman yang dinilai dapat mengancam ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah mengatakan, revisi RTRW menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sebagai pedoman pembangunan jangka panjang sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di Kota Pagar Alam.
“Pembahasan ini difokuskan pada mitigasi bencana di kawasan pegunungan, pengembangan agrowisata, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyelesaian berbagai persoalan tata ruang yang selama ini menjadi kendala investasi dan pembangunan,” ujar Kak Ludi saat meninjau Pasar Tradisional Nendagung, Senin (20/7).
BACA JUGA:Burger Tempe
Menurutnya, dokumen RTRW yang mutakhir sangat dibutuhkan sebagai dasar dalam mengatur tata guna lahan, penerbitan perizinan, hingga arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif agar dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengendalikan pemanfaatan ruang di Kota Pagar Alam.
Kak Ludi juga menyoroti fenomena meningkatnya alih fungsi lahan, baik sawah maupun perkebunan kopi, menjadi kawasan perumahan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta menyalahkan masyarakat yang menjual lahannya.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi sehingga mengambil keputusan menjual lahannya.
BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK
Namun ke depan, setelah Perda RTRW selesai, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Menurut Kak Ludi, keberadaan Perda RTRW nantinya akan menjadi pedoman utama dalam merencanakan, mengelola, dan mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pengembangan investasi, perlindungan kawasan pertanian produktif, serta pelestarian lingkungan. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.