Google Advertisement Below

Tidak Ada Tambahan Libur

Pasca Hari Raya Idul Adha 1447 H, Tidak Ada Tambahan Libur--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin AP MSi, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam wajib masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 29 Mei 2026, pasca Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Menurut Zaily, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Jumat 29 Mei 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.

“Hari Jumat, 29 Mei 2026, seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa.

Tidak ada tambahan libur ataupun cuti bersama,” tegas Zaily Oktosab Fitri Abidin.

BACA JUGA:Randy Sunda

Ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pagar Alam tetap disiplin menjalankan tugas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat setelah libur Hari Raya Idul Adha.

Sekda juga mengingatkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai di masing-masing instansi tetap optimal dan tidak ada ASN yang menambah libur tanpa keterangan.

Dengan penegasan tersebut, aktivitas pelayanan pemerintahan di Kota Pagar Alam pada Jumat 29 Mei 2026 dipastikan berjalan normal seperti hari kerja biasa. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google