Dapat Apa
Dapat Apa--Tomy/Pagaralampos
Saya terus memantau alur proses pengajuan visa tersebut melalui aplikasi online yang tersedia. Plong rasanya ketika hari berikutnya, Jumat, pada layar tertera bahwa paspor sudah berada di Kedutaan Inggris. Siang harinya saya dikabari bahwa Bapak Dahlan Iskan membatalkan rencana keberangkatannya ke Inggris karena harus segera ke Singapura. Kondisi kesehatan beliau yang mengharuskannya ke Singapura sesegera mungkin.
Upaya pun dilakukan untuk mengeluarkan paspor yang sedang diproses di Kedutaan Inggris. Pertama, saya menghubungi Ibu Nany Widjaja, berusaha mendapatkan bantuan. Beliau memberikan nomor HP mendiang Bapak Djoko Susilo –mantan duta besar Swiss, yang pernah menjadi wartawan, juga koresponden Jawa Pos di Amerika dan di Inggris.
BACA JUGA:Jelajahi Canada: Destinasi Wisata Paling Ikonik untuk Liburan Impian
Saya pun mengikuti saran Ibu Nany, menghubungi Bapak Djoko Susilo yang kemudian mendiang menyarankan agar saya menghubungi Bapak Des Alwi disertai nomor HP yang bisa saya dihubungi. Tidak menunggu lama, saya segera menelepon mendiang Bapak Des Alwi. Mungkin karena beliau sudah lebih dulu dihubungi oleh Bapak Djoko Susilo, maka ketika saya menelepon, sebelum saya selesai bicara, beliau langsung berkata: "bilang saja Pak dirjen sudah setuju". Suaranya berat penuh kharisma. "Clue" sudah didapat, tinggal berpacu dengan waktu.
Hari itu Jumat, jam operasional terbatas. Rekan kerja saya, Pak Ghofir, dengan RX King-nya seakan lupa bahwa ada yang memboceng di belakangnya. Palang perlintasan kereta api yang hampir menutup pun diterjangnya, whooosh.. Di belakang kami KRL jurusan Tanah Abang- Maja melesat dengan cepatnya. Puji Tuhan.
Sesampai di tujuan, sesuai prosedur, saya serahkan selembar kertas yang tertera tanggal pengambilan di hari Senin, sambil mengucapkan, "Pak Dirjen sudah setuju". Kami diminta menunggu, tidak lama kemudian petugas menyerahkan paspor, lengkap dengan visa Inggris yang ternyata sudah disetujui. Ajaib. Seketika, dalam hati saya berucap, terima kasih kepada Bapak Des Alwi, sang pemberi "kalimat sakti" tersebut.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A17 5G Hadir di 2026, HP Murah Rasa Premium dengan Fitur Lengkap
Dar Der Dor
Saya sendiri menunggu munculnya tulisan ahli yang mampu mengulas apakah Pasal 33 UUD 1945 masih bisa diterapkan di ekosistem yang serba kapitalis dan liberal seperti sekarang ini.
Saya percaya pasal 33 UUD 1945 itu bisa sukses dilaksanakan manakala ekosistemnya masih sama dengan saat pasal itu dirumuskan: yakni ekosistem di mana semua orang rela berkorban untuk negara. Tanpa pamrih. Padahal ekosistem yang ada sekarang serba seperti ini: "saya dapat apa".