Google Advertisement Below

Gaji dan Status Menggantung

Gaji dan Status Menggantung--net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Ribuan pegawai honorer di sektor pendidikan di Jawa Barat belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Kondisi ini dipicu kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuat pembayaran hak mereka terhambat. 

Di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, tercatat sebanyak 3.823 pegawai honorer belum menerima gaji selama dua bulan. Total tunggakan gaji yang harus dibayarkan mencapai Rp14 miliar.

Situasi serupa juga terjadi di Kota Bandung.

BACA JUGA:Siap Libas Medan Ekstrem! Cek Keunggulan Performa Honda CRF250L yang Bikin Rider Off-Road Jatuh Hati

Sebanyak 3.144 guru honorer, mulai dari jenjang SD, SMP, PAUD, hingga tutor, belum menerima gaji selama empat bulan.

Para honorer tersebut diketahui bukan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu. 

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jawa Barat, Yudi Nurman membenarkan kondisi tersebut.

BACA JUGA:Revolusi Multitasking! Cara Gunakan Now Nudge Galaxy S26 untuk Balas Pesan Instan Sambil Nonton Video

Menurut dia, pemerintah daerah belum dapat membayarkan gaji, karena terbentur surat edaran Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan honorer baru pascapenataan ASN.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di daerah tetap tinggi. Akibatnya, honorer yang direkrut setelah 2022 kini menghadapi ketidakjelasan status. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google