Google Advertisement Below

Status Tersangka KPK Gugur

Status Tersangka KPK Gugur--net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4). 

Hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Kelebihan Sistem Sewa Baterai Pada Mobil Listrik

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim. 

Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, hakim juga menyinggung soal Indra yang belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Cari Muka

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata hakim Sulistiyanto. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google