KPK Fokus Periksa Biro Haji

KPK Fokus Periksa Biro Haji--net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih fokus memeriksa sejumlah biro penyelenggara haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.

“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4). 

Budi menjelaskan, pihaknya tengah mendalami distribusi 10 ribu kuota haji khusus yang berasal dari pembagian 20 ribu kuota tambahan pada tahun 1445 H/2024 M.

BACA JUGA:WFH Sarengat

Kuota tambahan tersebut terbagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh para asosiasi yang mewadahi PIHK, termasuk ragam jumlahnya? Bagaimana mekanisme di lapangan terkait dengan penjualan kuota haji itu?

Kemudian bagaimana pengisiannya sehingga ada yang T0 (bayar dan berangkat pada tahun yang sama, red.) padahal harusnya mengantre terlebih dahulu,” katanya. 

Meski demikian, KPK membuka peluang untuk mendalami dugaan permintaan uang dari Pansus Haji DPR 2024 kepada Kementerian Agama.

BACA JUGA:Geely Galaxy Cruiser 700 2026, SUV Futuristik dengan AI Canggih dan Kemampuan Off-Road Ekstrem, Ini Speknya!

“Ya, informasi-informasi demikian itu tentu masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok dari perkara ini,” ujar Budi. 

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik BPH Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan