PPPK Bakal Dikurangi Gegara Negara Berhemat?

PPPK Bakal Dikurangi Gegara Negara Berhemat?--

KORANPAGARALAMPOS.COM - Negara berhemat, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dikurangi dan ada status baru? Pernyataan itu ramai dibahas di grup para PPPK.

Para PPPK pun mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan detail soal informasi tersebut. 

Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan, pihaknya tidak ada kaitannya dengan pengurangan jumlah PPPK.

Berlanjut atau tidak kontrak kerja PPPK, semuanya tergantung pimpinan instansi masing-masing.

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan

BACA JUGA:Wujudkan Wisata Bersih, Ciptakan Kenyamanan Wisatawan

“PPPK mau dirumahkan atau diperpanjang kontrak kerjanya tergantung pejabat pembina kepegawaian (PPK),” kata Waka BKN, Senin (30/3).

Dia menambahkan, sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK bisa memberhentikan PPPK dengan berbagai alasan. Misalnya, krisis ekonomi, kinerja buruk, dan hal-hal krusial lainnya. 

Namun, untuk memberhentikan PPPK ini tegas Waka Suharmen, bukan wewenang BKN.

BKN tidak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pecat memecat PPPK.

BACA JUGA:Harga Terbaru Maret 2026 Honda BeAT Connected 125: Skutik Irit Ini Diam-Diam Naik Fitur, Worth It Dibeli!

BACA JUGA:Review Yamaha Vega Force: Motor Bebek Legendaris Ini Ternyata Masih Jadi Pilihan Cerdas Ditahun 2026!

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberhentian atau perpanjangan kontrak teman-teman PPK sepenuhnya menjadi kewenangan PPK. BKN tidak punya kewenangan dalam mengintervensi kewenangan tersebut,” tuturnya.

Waka Suharmen pun meluruskan informasi adanya status baru di luar PPPK dan PNS. Menurut dia, tidak ada status baru bagi ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan