Bahas Perlindungan Hukum Kopi Raden Kuning
AUDIENSI: Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah terima audiensi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel, bertempat di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam.--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan di Ruang Rapat Besemah Tige (III) Kantor Wali Kota Pagar Alam, Selasa (10/3).
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam upaya perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah, yakni Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam melalui skema Indikasi Geografis (IG).
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menekankan pentingnya pengawasan serta pendampingan dalam proses penerbitan Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Pagar Alam.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam menjamin keaslian produk, meningkatkan nilai ekonomi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
BACA JUGA:Keluhan Masyarakat Harus Segara Dicarikan Solusi
“Hal ini bertujuan untuk menjamin keaslian produk, meningkatkan nilai ekonomi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap suatu produk,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel yang telah berkunjung dan berdiskusi bersama Pemerintah Kota Pagar Alam terkait penguatan perlindungan hukum komoditas daerah.
Menurutnya, Kota Pagar Alam memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, salah satunya kopi Arabika Raden Kuning yang dikenal memiliki cita rasa dan karakteristik khas.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pagar Alam merupakan kota yang memiliki hasil alam yang berlimpah. Salah satunya kopi Arabika Raden Kuning ini.
BACA JUGA:Fir'aun Baik
Walaupun di daerah lain juga ada kopi yellow, namun rasa dan kandungan kopi Raden Kuning tentunya berbeda dengan kopi dari daerah lainnya,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Kopi Raden Kuning merupakan identitas sekaligus warisan daerah yang harus dijaga keberadaannya.
“Kopi Raden Kuning adalah identitas dan warisan Pagar Alam. Dengan adanya pengawasan ketat dalam penerbitan Indikasi Geografis ini, kita tidak hanya melindungi merek, tetapi juga melindungi kesejahteraan para petani kita agar produk mereka tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Melalui pertemuan tersebut, Wali Kota Ludi Oliansyah berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pagar Alam dan Kanwil Kemenkum Sumsel dapat terus diperkuat, sehingga proses sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning dapat segera rampung dan menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di sektor perkebunan di Kota Pagar Alam.