Terpantau Stabil Namun Masih Aktif
DEMPO: Tampak tangkapan layar visual kawah Gunung Dempo tanggal 28 Febaruari 2026 pukul 06.57 WIB dari stasiun CCTV Puncak Dempo--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Badan Geologi menyampaikan hasil evaluasi aktivitas Gunung Dempo, Sumatera Selatan, yang masih berada pada Tingkat Aktivitas Level II (Waspada) untuk periode 16–28 Februari 2026.
Berdasarkan laporan resmi, pengamatan visual selama periode tersebut menunjukkan gunung api terlihat jelas hingga tertutup kabut. Asap kawah tidak teramati.
Cuaca di sekitar gunung terpantau cerah hingga mendung, dengan angin lemah hingga sedang yang bertiup ke arah utara, timur, selatan, dan barat. Suhu udara berkisar antara 18 hingga 28 derajat Celcius.
Sementara itu, dari hasil pengamatan instrumental kegempaan yang terekam di seismograf selama 16–28 Februari 2026, tercatat 1 kali gempa hembusan, 1 kali gempa low frequency, 1 kali gempa terasa skala I MMI, 9 kali gempa tektonik jauh, serta getaran tremor menerus dengan amplitudo 0,5–1 mm yang dominan di angka 0,5 mm.
BACA JUGA:Bela Khamenei
Badan Geologi mencatat bahwa aktivitas kegempaan pada periode ini relatif lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Hasil analisis spektogram (SSAM) menunjukkan energi gempa pada frekuensi rendah hingga tinggi, yang mengindikasikan adanya gangguan akibat aktivitas angin di area puncak.
Atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, aktivitas Gunung Dempo masih tergolong tinggi.
Hal ini ditandai dengan adanya aktivitas kegempaan, perubahan warna air danau kawah, serta terekamnya getaran tremor menerus.
BACA JUGA:Berdalih Tidak Paham Tata Pemerintahan
Karena itu, hingga 28 Februari 2026, tingkat aktivitas Gunung Dempo tetap berada pada Level II (Waspada). Badan Geologi menegaskan bahwa tingkat aktivitas Gunung Dempo akan dievaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Status dan rekomendasi yang telah dikeluarkan tetap berlaku hingga diterbitkannya laporan evaluasi berikutnya.