Pati Madiun
Pati Madiun--Tomy/Pagaralampos
BACA JUGA:Anomali Iran
Tentu KPK bisa melakukan tangkap tangan karena mendapat info. Info sejenis itu paling banyak datang dari ordal. Terutama dari mereka yang kena geser, kena peras, kena ancaman, kena sanksi maupun yang punya posisi ingin menggantikannya.
Kalau Wali Kota Madiun Maidi, saya belum bisa memperoleh kesimpulan. Masih menunggu keterangan lanjutan dari KPK. Di berita awal hanya disebutkan terkait dengan CSR. Ini membuat saya sulit mengerti: berarti ada perusahaan atau lembaga yang membayar CSR ke Wali Kota Madiun.
Uang CSR hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namanya saja CSR –tanggung jawab sosial perusahaan. Lalu di mana korupsinya?
Apakah wali kota memungut paksa perusahaan rekanan Pemkot Madiun untuk membayar CSR? Untuk membiayai pembangunan kota Madiun yang memang berubah total dalam lima tahun terakhir?
Prestasi itu yang membuat Maidi maju lagi di periode kedua: lewat Gerindra. Partai penguasa itu ibarat tinggal memetik panennya. Lawan gajah bengkak pun pasti Maidi memang. Warga Madiun amat bangga kepadanya.
Saat menulis naskah ini saya melihat jam: pukul 19.15. Saya hentikan dulu tulisan ini. Saya tunggu live konferensi pers KPK. Tinggal 15 menit lagi. Saya akan tambahkan keterangan dari KPK –kalau ada yang menyinggung soal CSR itu.
Sebenarnya saya sudah siap mengikuti konferensi pers KPK pukul 16.00. Ternyata mundur ke pukul 18.00. Mundur lagi ke pukul 19.00. Lalu masih mundur pula ke pukul 19.30. Maka saya mulai tulis saja naskah ini di pukul 19.00. Agar tidak telat kirim ke redaksi Disway. Semoga tidak mundur lagi.
Ups...ternyata mundur lagi sedikit: 19.45. Lalu: ke 19.50. Tinggal beberapa menit lagi.
Ini dia hasil konferensi pers itu: wali kota Maidi dianggap melakukan pemerasan dalam hal CSR. KPK menganggap CSR hanyalah dalih untuk memungut uang untuk kepentingan pribadi.
Misalnya saat Stikes Bhakti Husada mengurus izin akses jalan menuju kampus itu. STIKES diminta membayar CSR sebesar Rp 350 juta. Uang itu dikirim ke RR, orang kepercayaan wali kota.
Maidi juga dianggap melanggar aturan CSR yang pernah diterbitkan oleh Pemkot Madiun.
Stikes sendiri kini dalam proses mengurus izin berubah menjadi universitas.