Kajari Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kajari Tetapkan 2 Tersangka Baru--Pagaralam pos

KORANPAGARALAMPOS.COM - Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pelebaran bahu jalan Ratu Seruin, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pagar Alam dengan nilai pekerjaan pelebaran bahu jalan ini, sebesar 1.491.562.000.00 memasuki babak baru.

Senin (29/12) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menggelar realese penetapan 2 tersangka baru, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam 1069/L.6.18/FD2/XII/2025 pada tanggal 29 Desember 2025.

Kajari Kota Pagar Alam Dr. Ira Febrina SH MSi menyampaikan, dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhi 2 alat bukti yang sah, serta ditemukan perbuatan melawan hukum dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp523.628.719.000.00, berdasarkan hasil audit yang terhitung dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kaya Miskin

Maka Kajari Pagar Alam menetapkan tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka dan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Para tersangka melakukan perbuatan dengan modus operandi tersangka inisial AS selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR tidak melakukan pengerjaan kontrak terhadap pelaksanaan PU pada pengerjaan bahu jalan Ratu Serui, yang merugikan keuangan Negara dalam pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:Awal Tahun, Kejari Siapkan Kejutan

Kemudian tersangka inisial YA, selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan secara maksimal dan tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian pada Dinas PUTR kegiatan pelebaran bahu jalan Ratu Seruin tahun 2023.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada Kejari Pagar Alam selama 20 hari, terhitung pada tanggal 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026 di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam,” tegasnya.        

Sebelumnya, Kejari Pagar Alam telah menetapkan 3 tersangka yakni DA selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR, tersangka H selaku Direktur CV. Zidan Pratama, sementara DI selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV. Zidan Pratama. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan