Bantuan Subsidi Upah (BSU) Batch 4 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pendaftaran Hingga Pencairan untuk Pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Batch 4 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pencairan untuk Pekerja--

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025.

Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) daerah tempat bekerja.

BACA JUGA:Komitmen Pemerintah Dan DPRD dalam Menjalankan Pembangunan di Kota Pagar Alam

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bekerja di sektor formal dan data kepesertaan Anda sudah terdaftar oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bisakah Mendaftar BSU Secara Mandiri?

Secara teknis, pekerja tidak bisa mendaftar BSU secara mandiri. Data calon penerima BSU sepenuhnya diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan laporan dari perusahaan tempat Anda bekerja.

BACA JUGA:Terapkan Semangat Kolaborasi Antara Pemerintah dan Polri

Namun, Anda sebagai pekerja memiliki peran penting untuk:

Memastikan status keaktifan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Memastikan data upah dan rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan valid.

Cara Cek dan Verifikasi Status Penerima BSU Batch 4 Online

Pemerintah menyediakan beberapa platform resmi untuk Anda mengecek status dan memverifikasi penerimaan BSU.

BACA JUGA:Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan