Bantuan Subsidi Upah (BSU) Batch 4 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pendaftaran Hingga Pencairan untuk Pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Batch 4 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pencairan untuk Pekerja--

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli pekerja bergaji rendah dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Program BSU kini telah memasuki batch keempat dan pencairan tahapannya sudah dimulai sejak 14 Juli 2025.

Bagi Anda para pekerja formal, penting untuk memahami seluk-beluk program ini agar tidak ketinggalan informasi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu BSU batch 4, syarat penerima, cara pengecekan status, hingga proses pencairannya.

BACA JUGA:Perkuat Transformasi Digital Pemerintah Daerah

Apa Itu BSU Batch 4 Tahun 2025?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja formal yang memenuhi kriteria tertentu.

Dana ini disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU Batch 4?

Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penerima BSU 2025 sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA:Rentetan Insiden Melibatkan WNI di Jepang Resahkan Masyarakat, Pemerintah Buka Suara

Pastikan Anda memenuhi semua syarat berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan