Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Publik

Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Publik--Pagaralam Pos
*Susun Perubahan APBD 2025 Berdasarkan Kajian Akademis dan Aspirasi Masyarakat
KORANPAGARALAMPOS.COM – Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah melalui Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj Bertha mengatakan, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pagar Alam tahun anggaran 2025, merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bertujuan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan kondisi terkini, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk merespon perubahan situasi, mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih efektif,” demikian dikatakan Hj Bertha, dalam Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kota Pagar Alam, belum lama ini.
Diterangkan Yuk Bertha, Raperdan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sesuai dengan arah pembangunan Pemkot Pagar Alam yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.
BACA JUGA:Satu Zaenal
“Seperti sektor pendidikan dan infrastruktur, efisiensi anggaran dan menanggapi isu-isu yang berkembang saat ini, baik dalam lingkup nasional maupun dalam lingkup regional,” jelasnya.
Dalam penyusunan rancangan Perda ini, sebut Yuk Bertha, Pemkot Pagar Alam telah melakukan berbagai langkah-langkah yang dianggap perlu, untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan, seperti melakukan konsultasi publik, kajian akademis, serta melakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Secara garis besar, rancangan Perda tentang perubahan APBD ini memuat beberapa substansi strategis dan tergat pencapaian kinerja dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” bebernya.
BACA JUGA:Tanamkan Karakter dan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Lebih lanjut Yuk Bertha menerangkan, untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.
“Untuk itu diperlukan pengaturan dan penguatan disiplin belanja daerah, simplifikasi dan sinkronsiasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional, serta penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga dan analisis standar belanja,” tandasnya. (Cg09)