Putusan MK Harus Dilaksanakan
Putusan MK Harus Dilaksanakan--Net
KORANPAGARALAMPOS.COM – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyarankan DPR dan pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal meskipun keputusan tersebut dinilai menimbulkan kerumitan hukum baru.
“Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan. Putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/7).
Ia menegaskan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.
BACA JUGA:Perkuat Jejaring Pelaku Industri Kerajinan
Menurut Mahfud, putusan MK yang memerintahkan agar pemilu kepala daerah digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden serta anggota DPR dan DPD mulai 2029 berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Walaupun bisa ditunjuk penjabat kepala daerah, hak demokrasi rakyat bisa terampas karena jedanya bisa sampai dua setengah tahun,” ujarnya.
Mahfud juga menilai MK terlalu masuk ke ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy dalam putusan tersebut.
Padahal, menurutnya, pengaturan jadwal pemilu seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi. (net)