Hak Buruh Sritex Terabaikan

Hak Buruh Sritex Terabaikan--Net

KORANPAGARALAMPOS.CO – Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai tak menunjukkan keberpihakan terhadap buruh, khususnya bagi 10.966 pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebangkrutan perusahaan.

Hingga kini, hak-hak pekerja seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih belum jelas pembayarannya.

Ketum Federasi SP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai pemerintah seharusnya hadir untuk memastikan hak buruh terpenuhi, bukannya membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian. Arief tak ingin hak-hak buruh tidak dipenuhi seperti yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

BACA JUGA:Pertebal Imtaq Warga Binaan

“Jika pemerintah benar-benar ingin membela buruh, sekaranglah saatnya bertindak. Jika tidak, pemerintahan Prabowo akan sama saja dengan pemerintahan sebelumnya yang tidak peduli terhadap nasib pekerja,” ujar Arief dalam keterangannya, Minggu (2/3).

Saat ini, satu-satunya hak yang bisa diklaim pekerja PT Sritex hanyalah Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pesangon dan THR masih belum ada kejelasan karena seluruh aset perusahaan berada dalam kendali kurator.

BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar Selama Ramadhan

PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dan asetnya kini dikelola kurator yang akan menjualnya untuk melunasi utang perusahaan kepada para kreditur. Namun, kurator memutuskan bahwa gaji terutang, pesangon, dan THR baru akan dibayarkan setelah seluruh aset Sritex terjual.

Keputusan ini bertentangan dengan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, yang menyatakan bahwa upah dan hak-hak buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan