Kendaraan Kena PPN 12%, Tapi Mobil BEV dan Hybrid Dapat Insentif, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kendaraan Kena PPN 12%, Tapi Mobil BEV dan Hybrid Dapat Insentif, Ini Penjelasan Lengkapnya!--foto: kolase pagaralampos.co
BACA JUGA:Saat Mobil Mengalami Overheat, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan!
PPnBM DTP untuk Mobil Listrik: Rp2,52 triliun.
PPnBM DTP untuk Kendaraan Hybrid: Rp840 miliar.
Kebutuhan anggaran ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
Dampak Kebijakan
BACA JUGA:Bocoran Dua Mobil Listrik BAIC yang Siap Meluncur di Indonesia pada 2025, Cek Selengkapnya Disini!
Kenaikan PPN menjadi 12% diperkirakan memberikan dampak signifikan terhadap segmen barang mewah.
Meski begitu, pemerintah optimis bahwa insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid akan mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan di masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target net-zero emissions pada 2060.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat industri otomotif nasional, khususnya dalam produksi kendaraan berbasis listrik dan hybrid.
BACA JUGA:Harga Mobil Hybrid Turun Berkat Insentif Pajak, Innova Zenix Hybrid Jadi Segini Harganya!
Dengan berbagai insentif yang diberikan, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama dalam pasar kendaraan listrik di Asia Tenggara.
Kesimpulan
Meski tarif PPN untuk barang mewah naik menjadi 12%, pemerintah memberikan insentif signifikan untuk kendaraan listrik dan hybrid.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transisi menuju energi hijau sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan.