Kendaraan Kena PPN 12%, Tapi Mobil BEV dan Hybrid Dapat Insentif, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kendaraan Kena PPN 12%, Tapi Mobil BEV dan Hybrid Dapat Insentif, Ini Penjelasan Lengkapnya!--foto: kolase pagaralampos.co
KORANPAGARALAMPOS.CO - Mulai hari ini, Rabu (1/1/2025), pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah barang mewah, termasuk kendaraan bermotor tertentu.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.
“Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM juga akan dikenakan PPN 12%,” ungkap Sri Mulyani.
BACA JUGA:Kenapa Mobil Listrik Tidak Boleh Diderek Sembarangan, Ini Alasannya!
Peraturan ini mencakup kategori kendaraan bermotor tertentu sebagaimana diatur dalam PMK No.141/PMK.010/2021.
Namun, di tengah kenaikan tarif PPN, pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil listrik berbasis baterai (BEV) dan mobil hybrid.
Insentif untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid
Sebagai kompensasi atas kenaikan PPN, pemerintah menyediakan berbagai stimulus untuk industri otomotif, khususnya kendaraan listrik.
BACA JUGA:Jangan Heran Melihat Piringan Cakram Mobil Berkarat, Ini Dia Alasannya!
Insentif ini bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Berikut adalah beberapa bentuk insentif yang diberikan:
Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik:
Diskon PPN sebesar 10% untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus listrik tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Diskon PPN sebesar 5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.