Kendaraan Kena PPN 12%, Tapi Mobil BEV dan Hybrid Dapat Insentif, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Kendaraan Kena PPN 12%, Tapi Mobil BEV dan Hybrid Dapat Insentif, Ini Penjelasan Lengkapnya!--foto: kolase pagaralampos.co

BACA JUGA:Toyota Avanza Terbaru 2025, Mobil Keluarga dengan Fitur Canggih dan Desain Stylish, Ini Keunggulannya!

Insentif PPnBM DTP:

Diskon 15% untuk impor kendaraan listrik roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan kendaraan listrik yang dirakit di dalam negeri (completely knocked down/CKD).

Pembebasan Bea Masuk:

Bea masuk untuk impor kendaraan listrik CBU dihapuskan, sehingga tarifnya menjadi 0%.

BACA JUGA:Sekasta dengan Innova Zenix tapi Lebih Murah dan Bertenaga, Ini Dia Godaan Mobil 7 Penumpang Honda Breeze!

Insentif Kendaraan Hybrid:

Diskon PPnBM sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid.

Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya untuk mendukung transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.

“Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA:Suzuki Ertiga 2025, MPV Modern dengan Fitur Lengkap dan Irit BBM, Cocok Buat Mobil Keluarga

Anggaran untuk Insentif BEV dan Hybrid

Menurut dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian yang dirilis pada 15 Desember 2024, total kebutuhan anggaran untuk insentif kendaraan listrik pada 2025 diperkirakan mencapai Rp6,16 triliun.

Rincian alokasi anggaran ini meliputi:

PPN DTP untuk Kendaraan Listrik: Rp2,8 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan