Meninjau Implemantasi pendidikan inklusi di Kota Pagaralam
--
Pada tahun 2023 melalui Peraturan Walikota No. 43, Kota Pagar Alam mencoba mendorong terlaksananya sistem pendidikan inklusif.
Peraturan Walikota ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada setiap anak tanpa terkecuali untuk bersekolah pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga pada level pendidikan menengah pertama.
Melalui Peraturan Walikota tersebut, sistem pembelajaran dirancang dengan menyesuaikan kebutuhan setiap siswa dengan melakukan modifikasi kurikulum yang berlaku agar dapat mengakomodasi kebutuhan siswa berkebutuhan khusus.
Siswa berkebutuhan khusus yang akan mengikuti pembelajaran di sekolah inklusif wajib memberikan hasil asesmen awal yang direkomendasikan oleh psikolog atau psikiater.
BACA JUGA:Toyota Meminjam Warna Ikonik Mazda untuk Corolla Cross 2025, Begini Penampakannya!
Yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini adalah siswa berkebutuhan khusus yang diterima pada satuan pendidikan penyelenggaraan pendidikan inklusif hanya yang terkategori disabilitas ringan seperti gangguan penglihatan ringan dan gangguan pendengaran ringan saja, artinya tidak semua anak berkebutuhan khusus bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Ini mengindikasikan masih ada diskriminasi untuk anak-anak dengan disabilitas sedang dan berat untuk mengakses pendidikan umum.
Kemudian pada aspek jenjang pendidikan juga masih sampai pada tingkat menengah pertama saja belum sampai pada tingkatan sekolah menengah atas.
Mungkin ada pertimbangan tersendiri dari pemerintah setempat mengapa tidak semua anak berkebutuhan khusus bisa masuk ke satuan pendidikan inklusif dan kebijakan hanya mencapai pada level pendidikan menengah pertama.
BACA JUGA:Punya 4 Koin Kuno Jenis Ini, Segera Cari Tempat Jual, Segini Nilainya!
Namun paling tidak, kebijakan ini menjadi tonggak awal daerah sebagai upaya meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan bagi anak berkebutuhan khusus.
Pemerintah Kota Pagar Alam juga perlu berbenah, dari aspek penerimaan siswa, sebaiknya mengakomodasi mereka yang memiliki disabilitas sedang hingga berat, tentu dengan mempertimbangkan sistem dukungan yang disediakan.
Tidak hanya Pemerintah Kota, namun sekolah sebagai komponen utama penyelenggara pendidikan inklusif juga perlu menyediakan akomodasi yang layak bagi siswa dengan disabilitas dan kebutuhan khusus seperti yang telah diamanatkan oleh Permendibud No. 48 tahun 2023.
Pemerintah Kota Pagar Alam juga perlu menegaskan kebijakan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif ini sampai level sekolah menengah, yang juga menjadi jembatan bagi siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
BACA JUGA:Yamaha MX King 150 Hadir dengan Warna Baru di Akhir 2024, Segini Harga Barunya!