Emas Natal
Disway--Disway
"HP saya diambil paksa. Memorinya dihapus semua," jawab Eksi.
BACA JUGA:Kerjasama Solid, Jadi Kunci Kesuksesan
Eksi sudah dihukum 3 tahun 10 bulan. Atas pengaduan Budi Said. Eksi juga sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Atas pengaduan Melani, seorang pemilik toko emas di Krian, Blitar, ups...dekat Surabaya. Waktu itu Melani membeli emas 4 kg.
Eksi kini sedang menjalani pemeriksaan polisi atas pengaduan Philip Tonggoredjo. Philip seorang pengusaha real estate di Surabaya juga. Ia membeli emas Antam 8 kg.
"Masih akan banyak lagi yang mengadukan Eksi," ujar Retno.
BACA JUGA:Pembentukan KPPS Harus Selektif
"Apakah mereka semua mengirim uang ke Eksi?"
"Hanya satu orang yang kirim uang ke Eksi. Selebihnya mereka kirim uang langsung ke Antam," ujar Retno.
Tanggal 15 Desember nanti Retno membacakan pledoi Eksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Eksi sudah dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tanggal 22 Desember depan Anda sudah akan tahu putusan hakim tipikor.
Sungguh Natal yang tidak damai bagi Eksi. (*)