Pemerintah Luncurkan Sukuk Tabungan ST013: Investasi Aman dan Terjangkau
Pemerintah Luncurkan Sukuk Tabungan ST013: Investasi Aman dan Terjangkau--
KORANPAGARALAMPOS.CO - Pemerintah kembali meluncurkan Sukuk Tabungan seri terbaru, yakni ST013-T2 dan ST013-T4, sebagai bagian dari upaya menyediakan alternatif investasi yang aman, terjangkau, dan sesuai prinsip syariah. Sukuk Tabungan, salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN Ritel), dirancang untuk mendukung inklusi keuangan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pembiayaan negara.
Penawaran Sukuk Tabungan seri ST013 dibuka mulai 8 November hingga 4 Desember 2024. Seri ini terdiri dari dua tenor, yaitu ST013-T2 dengan tenor 2 tahun dan imbal hasil sebesar 6,40%, serta ST013-T4 dengan tenor 4 tahun dan imbal hasil 6,50%. Imbal hasil ini bersifat floating with floor, yang artinya mengikuti perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate, tetapi tidak akan turun di bawah tingkat minimum yang ditetapkan.
Karakteristik dan Keuntungan Investasi ST013
Sukuk Tabungan ST013 memiliki beberapa keunggulan:
1. Keamanan Terjamin: Pokok dan imbal hasil dijamin oleh Undang-Undang, memberikan rasa aman bagi para investor.
BACA JUGA:Resep Soto Ayam Kuning Berkuah Bening Segar, Bikin Nagih!
2. Imbal Hasil Kompetitif: Tingkat imbalan di atas rata-rata bunga deposito perbankan. Imbal hasil dibayarkan setiap bulan.
3. Fasilitas Early Redemption: Investor dapat menerima sebagian pelunasan pokok sebelum jatuh tempo, memberikan fleksibilitas tambahan
4. Investasi Terjangkau: Minimum pembelian hanya Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta, sehingga dapat dijangkau oleh berbagai kalangan masyarakat.
Cara Berinvestasi
BACA JUGA:Buruan Cobain Resep Bolu Gulung Cokelat, yang Lembut dan Padat!
Proses pembelian Sukuk Tabungan ST013 sangat mudah dan dapat dilakukan melalui platform digital. Langkah-langkah yang perlu dilakukan meliputi:
1. Registrasi Investor: Membuat Single Investor Identification (SID) dan Rekening Surat Berharga (SRE) melalui layanan resmi yang ditunjuk.
2. Pendaftaran: Setelah memiliki SID dan SRE, calon investor dapat mendaftar di sistem online yang disediakan untuk mengelola investasi.