Didakwa dengan Pasal Berlapis
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito--Net
KENDARI – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (24/10).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan
Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
“Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Supriyani. (net)