Langsung Masuk Kas Daerah
Langsung Masuk Kas Daerah --Net
PALEMBANG – Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, hari ini telah dilangsungkan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan 17 Kabupaten/kota se-Sumsel tentang implementasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) bertempat di Ballroom hotel Novotel Palembang Selasa (22/10).
Hal itu dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai Opsen.
Lalu Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tata cara pemungutan Opsen, lanjut mengenai pemungutan Opsen di daerah masing-masing.
BACA JUGA:Santri, Penjaga Masa Depan Bangsa
Adapun besaran tarif dari Opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66 persen, Opsen BBNKB 66perse , dan Opsen MBLB 25 persen
Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.
Dia berharap melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan optimal, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kondusif, Antisipasi Gangguan Pemilukada
“Dalam hal opsen pajak MBLB dihimbau kepada Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Achmad Rizwan menjelaskan selama ini penyaluran Pajak Daerah untuk Kabupaten Kota memalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) melalui proses pembayaran masuk ke RKUD Provinsi lebih dahulu baru kemudian di salurkan ke RKUD Pemkab/kota sebesar 30 Persen.
“Tahun 2025 langsung di bayarkan RKUD Pemkab/kota begitu wajib pajak membayar. Pemerintah Kab/Kota akan mendapat Opsen PKB, Opsen BBNKB sebesar 66% dari pembayaran Pajak yang terhutang, Pembagian Opsen dilaksanakan secara real time ketika Wajib Pajak membayar Pajak tersebut,” kata Rizwan dibincangi. (Reza20)