Bawaslu Tegaskan Kewajiban ASN
Bawaslu Tegaskan Kewajiban ASN --pagaralampos
PAGARALAMPOS.CO - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam mengeluarkan imbauan penting terkait netralitas aparatur negara.
Imbauan ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, serta pejabat lainnya, dan menekankan larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam, Nurweni, S.I.Kom, menjelaskan bahwa imbauan ini mengharuskan seluruh pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pejabat lainnya di seluruh Indonesia untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka dengan menjunjung tinggi netralitas.
BACA JUGA:Sabet Juara II Pionering Tingkat Penggalang
Ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam imbauan ini, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada politisasi yang mengarah pada keberpihakan, afiliasi dengan partai politik, serta keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” ujar Nurweni.
Bawaslu juga menekankan agar pejabat negara dan pejabat lainnya tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas jabatan, atau program-program pemerintah untuk kepentingan politik tertentu.
BACA JUGA:MATERI ROADSHOW MEWARNAI
Selain itu, Bawaslu meminta agar semua pihak melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansi masing-masing untuk memastikan netralitas dalam proses penyelenggaraan Pilkada.
“Harapannya, seluruh pihak dapat mematuhi kode etik ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan bersih.
Kami akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar netralitas ASN/TNI/Polri serta pejabat negara dapat terjaga dengan baik selama tahapan Pilkada,” pungkas Nurweni.
BACA JUGA:Pj Wako Paparkan Capaian Kinerja 10 Indikator Prioritas
Dengan imbauan ini, Bawaslu Kota Pagar Alam berupaya menjaga integritas dan kualitas pemilihan kepala daerah di kota tersebut, memastikan bahwa semua proses berlangsung tanpa adanya intervensi atau keberpihakan yang tidak semestinya.