Mantan Bendahara SMPN 3 Trenggalek Ditahan
Editor: Almi
|
Kamis , 08 Aug 2024 - 20:09
Mantan Bendahara SMPN 3 Trenggalek Ditahan--Net
“Atau denda minimal Rp200 juta maksimal Rp 1 miliar,” imbuh Abidin.
Sementara itu saat menjalani konferensi pers, tersangka RG berulah, ia menangis saat hendak dibawa ke lokasi.
Sedangkan pada saat dikeler menuju ruang tahanan, RG menjulurkan tangan ke depan dan berlagak kesurupan. (net)