Tambang Saham

Disway--Disway

BACA JUGA:Warga LDII Potong 11 Sapi dan 2 Kambing

Kabarnya, pemegang saham di PT milik NU itu nanti tidak hanya PBNU --yang bentuk badan hukumnya adalah perkumpulan. Akan ada pemegang saham lain: koperasi pengurus PBNU.

Person-person pengurus PBNU yang sekarang, akan membentuk koperasi. Mulai pengurus inti sampai yangdi seksi-seksi.

Kelak, kalau terbentuk pengurus baru, pengurus baru pun akan dimasukkan ke anggota koperasi.

Demikian seterusnya.

BACA JUGA:Kembangkan Rasa Keikhlasan dan Solidaritas Antar Sesama

Anggota koperasi pun kian lama kian banyak.

Fungsi koperasi pengurus ini untuk menjaga kelangsungan misi perusahaan. Agar jangan terjadi: ganti pengurus ganti kebijakan.

Tentu pada saatnya bisa juga terjadi: semua pengurus wilayah dan cabang sampai ranting menjadi anggota koperasi.

Saya masih sulit mencerna ide koperasi pengurus sebagai salah satu pemegang saham di PT 'pertambangan batu bara' milik NU tersebut.

BACA JUGA:Petualangan di Sumatera, Mengunjungi Desa-Desa Terindah Tahun 2024!

Keanggotaan koperasi sifatnya adalah perorangan. Dengan demikian kalau PT pertambangan batu bara tersebut membagi laba (deviden), koperasi akan mendapat deviden.

Untuk apa deviden yang diterima koperasi? Tentu terserah hasil rapat anggota koperasi. Bisa saja uang tersebut untuk modal usaha koperasi. Misalnya: koperasi punya usaha tongkang untuk mengangkut batu bara. Lalu usaha itu maju. Koperasi punya banyak uang.

Uangnya untuk apa?

Terserah anggota. Bisa saja untuk usaha yang lain lagi. Atau dijadikan sisa hasil usaha: dibagi di antara anggota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan