KKP Luncurkan Platform CoFis, Perkuat Hilirisasi Perikanan

KKP Luncurkan Platform CoFis, Perkuat Hilirisasi Perikanan-KOMPAS.com-KOMPAS.com

BACA JUGA:Pj Waok Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun

CoFis tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga platform digital yang memungkinkan kolaborasi hilirisasi teknologi untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha.

Yayan memaparkan, platform digital CoFis dapat digunakan untuk meningkatkan keterjangkauan akses bagi pelaku usaha perikanan di wilayah remote area.

CoFis juga dapat digunakan untuk grand design yang mengelaborasikan, teknologi, kegiatan hilirisasi, dan bentuk kolaborasi untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha melalui kolaborasi antar-stakeholders.

“CoFis merupakan platform digital yang dapat digunakan untuk meningkatkan keterjangkauan dan modul pelatihan terstandar,” tuturnya.

BACA JUGA:Momen Berharga, Kenang Tekad Pemuda Indonesia

Yayan menjelaskan, terdapat beberapa terobosan inovasi dalam CoFis, seperti nilai tambah bagi organisasi dan stakeholder, yaitu tersedianya panduan dan kebijakan untuk kolaborasi hilirisasi teknologi ikan patin.

Dengan kolaborasi CoFis, pelaku usaha dapat meningkatkan kinerjanya dan membantu mencapai target organisasi.

Bagi stakeholder, adanya kemudahan akses dalam fitur CoFis merupakan upaya negara untuk hadir dan menghasilkan masyarakat kelautan dan perikanan yang unggul dan berdaya saing.

Inovasi lainnya adalah terkait kebaruan, yaitu grand design kolaborasi hilirisasi teknologi untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha patin serta platform digital untuk memperluas jangkauan penggunanya.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Edukasi Masyarakat Pentingnya Literasi

Inovasi berikutnya adalah dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Sebab, platform ini dapat digunakan di lokasi lainnya serta dapat diintegrasikan, teruji, andal, dan dimutakhirkan secara berkala.

Yayan mengatakan, CoFis dapat digunakan untuk program sejenis yang bertujuan meningkatkan kapasitas SDM pelaku utama yang berada di remote area.

“CoFIS juga sesuai dengan nilai-nilai organisasi, core values aparatur sipil negara (ASN) Ber-AKHLAK dan menerapkan regulasi Sisnas Iptek berdasarkan Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2019,” ungkap Yayan.

Tag
Share