PALEMBANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita ratusan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar.
Kepala BBPOM Palembang Tedy Wirawan mengungkapkan bahwa ratusan kosmetik ilegal tersebut ditemukan dari beberapa klinik kecantikan di Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ada 28 klinik kecantikan yang kami lakukan pengawasan, 7 tempat diantaranya ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi standar,” ungkap Tedy, Kamis (29/2).
BACA JUGA:Ciptakan Sistem Kesehatan efisien dan responsif
Menurut Tedy, ratusan kosmetik ilegal tersebut ditemukan BBPOM Palembang saat melakukan intensifikasi dan pengawasan puluhan klinik kecantikan sejak 19 hingga 23 Februari 2024 yang tersebar di Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
“Dari tiga daerah ditemukan 26 jenis kosmetik tanpa izin edar, tetapi tidak masuk kategori kedaluwarsa,” jelasnya.
Berdasarkan 26 jenis kosmetik tersebut, total ada 424 pcs yang tidak memiliki surat izin edar, seperti krim pemutih, parfum, pelembab wajah dan item lainnya dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp 39 juta.
BACA JUGA:Penentuan Unsur Pimpinan Kebijakan Partai?
“Rata-rata yang kami temukan kosmetik untuk item kecantikan wajah yakni krim racikan, facial wash dan serum dengan total kerugian senilai Rp 39.904.000,” tambah Tedy.
Plt Disperindag Sumsel Henny Yulianti menambahkan, kasus kosmetik tanpa izin edar sering terjadi dan banyak pedagang yang sudah mengetahui namun, tetap menjual produk tersebut.
“Sekarang adalah bagaimana mengedukasi masyarakat untuk lebih cerdas memakai produknya, dari mulai mengecek izin edar, tanggal kedaluwarsa, kemasan dan lain sebagainya. Jadi jangan hanya melihat karena murahnya, akan tetapi kita memakai produk sesuai standar izin edarnya,” tutup Henny. (net)