Penentuan Unsur Pimpinan Kebijakan Partai?
Rapat Paripurna XIII Sidang ke-IV DPRD Pagaralam Khidmat--Pagaralam Pos
PAGARALAM POS, Pagaralam – Dalam rentang waktu 2019-2024, unsur pimpinan DPRD Kota Pagar Alam sepenuhnya dikuasai oleh politisi dari Dapil Pagar Alam 1 (PAU).
Namun, untuk periode 2024-2029, panorama kepemimpinan DPRD Kota Pagar Alam akan mengalami perubahan signifikan.
Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam telah memastikan unsur pimpinan DPRD Kota Pagar Alam untuk periode 2024-2029. Dalam hasil tersebut, ditetapkan Ketua berasal dari partai NASDEM, Wakil Ketua 1 dari partai GERINDRA, dan Wakil Ketua 2 dari partai DEMOKRAT.
BACA JUGA:Jika Kite Berbuat Baik, Dijanjikah Allah Lime Hal
Yang menarik perhatian adalah fakta bahwa Dapil Pagar Alam 3 (DEMPO) menjadi sumber suara terbesar, bagi ketiga partai yang menempati posisi unsur pimpinan DPRD tersebut.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah otomatis unsur pimpinan nantinya akan diisi oleh politisi yang berasal dari wilayah DEMPO?
Pertanyaan ini mengemuka karena adanya tokoh-tokoh politisi dari wilayah DEMPO yang memiliki peluang besar, untuk menduduki posisi unsur pimpinan.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada
Seperti Marilin yang merupakan kader partai NASDEM, Dedy Stanza dari GERINDRA, dan Hendro dari DEMOKRAT.
Namun, ada juga kemungkinan bahwa Ketua Partai dari masing-masing partai yang menempati posisi unsur pimpinan tetap mempertahankan kepemimpinan.
Seperti Jenny dari NASDEM, Dessy dari GERINDRA, dan Syahrol dari DEMOKRAT.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Pariwisata
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH pun buka suara, kalau untuk menentukan rangking partai itu dari suara terbanyak, akan tetapi kalau siapa yang duduk menjadi Ketua atau Wakil Ketua itu kebijakan partai.
“Ya, kalau untuk menentukan rangking partai itu dari suara terbanyak, tapi kalau siapa yang nanti duduk menjadi Ketua ataupun Wakil itu, merupakan kebijakan dari partai,” terang Kak Pian.