*Pj Wako Tandatangani Perjanjian Kerjasama
*Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
PAGARALAM POS, Pagaralam – Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yudha Kurnia bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Fajar Mufti, tandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam, pada Senin (13/11) di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pagar Alam.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, bertujuan untuk menciptakan penguatan sinergitas, saling membantu, serta membuat satu sama lainnya dalam satu tujuan yang sama.
Selain itu, kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah pernah dijalin oleh Pemkot Pagar Alam bersama Kejari Pagar Alam, kerjasama ini ditandatangi dan berlaku selama 2 tahun, yakni sejak 13 November 2023 - November 2025.
BACA JUGA:Inovatif Pemkot Tingkatkan Efisiensi Sistem Kepegawaian
“Tujuan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, bukan hanya Gakkum nya (penegakan hukumnya, red), tapi penanganan dalam penyelesaian masalah yang sudah lebih dulu, baik perdata maupun tata usaha,” ujar Lusapta Yudha Kurnia.
Ditambahkan Lusapta Yudha Kurnia, bhawa kerjasama ini dalam rangka preventif, pencegahan dari pemerintahan, dengan harapan setelah melakukan perjanjian kerjasama ini, pembangunan di Kota Pagat Alam lebih baik dan benar.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum berupa konsifisator, mediator atau fasilitator dalam terjadi sengketa atau perselisihan antar instansi, stakeholder atau pemerintah, pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Wajib Kunjungi Wisata Lampung: Muncak Tirtayasa
Tak hanya itu, kerjasama ini juga mencakup penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam, rekomendasi hukum dalam penyusunan dan pembentukan dan pelaksanaan keputusan peraturan tata usaha negara dan atau pemerintah.
Rekomendasi hukum dalam pemehuhan penggunaan produk dalam negeri, serta melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kabag Hukum Setdako Pagaralam Mirwan MH menuturkan, jika kerjasama ini untuk menciptakan sinergitas dan saling membantu, serta membuat satu sama lainnya untuk mencapai tujuan bersama, yakni mendorong supremasi hukum yang berkeadilan.
BACA JUGA:Mempesona! Kemegahan Wisata Masjid Raya di Pekanbaru
“Perjanjian kerjasama ini, merupakan wujud kepedulian Pemkot Pagaralam, untuk bisa menciptakan tata kelola dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi hukum, dalam sumber pemerintahan dan pelaksananaan pembangunan, sesuai dengan tata kelola yang berlaku,” jelasnya.