“Nantinya, seluruh OPD yang melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, dapat mengajukan permohonan melalui bagian hukum Setdako Pagaralam terlebih dahulu, kemudian diteruskan ke Walikota Pagaralam, baru diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam,” tandasnya. (Cg09)
Kategori :
Terkait
Kamis 30 Jan 2025 - 20:28 WIB
Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
Kamis 30 Jan 2025 - 20:22 WIB
Permudah Masyarakat Akses Layanan Adminduk
Kamis 30 Jan 2025 - 20:20 WIB
Tak Sekedar Mendengar, Tapi untuk Ditindaklanjuti
Kamis 30 Jan 2025 - 20:17 WIB
BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana
Kamis 30 Jan 2025 - 20:15 WIB
Makian DeLiang
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 16:01 WIB
Keren! Keindahan Wisata Cipanas Garut, Cus, Berangkat
Kamis 30 Jan 2025 - 07:39 WIB
Menjadi Primadona! Pesona Wisata Alam Aek Sijorni, Berangkattt
Kamis 30 Jan 2025 - 09:30 WIB
Menakjubkan! Inilah 5 Fakta Tentang Air Terjun Niagara
Kamis 30 Jan 2025 - 08:05 WIB
Menjelajahi Kesehatan Alami Segudang 5 Manfaat Buah Ketapang Untuk Tubuh
Kamis 30 Jan 2025 - 08:24 WIB
Pesona 5 Wisata yang Rekomended di Garut, Ayo Hiling
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 02:34 WIB
Kuliner Khas Pasuruan yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung!
Jumat 31 Jan 2025 - 02:09 WIB
WOW! Ini Link DANA Kaget Terbaru dari Reka Media: Klaim Saldo Gratis Rp100.000!
Jumat 31 Jan 2025 - 02:07 WIB
Perbandingan Menarik, Honda Civic Turbo vs Honda Civic Type R, Mana Yang Paling Unggul?
Jumat 31 Jan 2025 - 01:44 WIB
Link DANA Kaget Terbaru, Klaim Saldo Gratis Rp100.000 Tanpa Ribet, Langsung Cair Loh
Jumat 31 Jan 2025 - 01:38 WIB