Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Sabtu 24 Feb 2024 - 22:05 WIB
Reporter : danang
Editor : danang

PAGARALAMPOS.CO - Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Ichsan Anwary menilai hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar dia.

BACA JUGA:Ciptakan Keadilan BBM Satu Harga

Ichsan menjelaskan pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya.

BACA JUGA:Pj Wako Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ichsan menuturkan seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI. Menurut dia, seharusnya para kubu sabar menunggu hasil pemilu, setelah hasilnya ditetapkan, kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

BACA JUGA:Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.  (*)

 

 

Kategori :

Terkait

Senin 10 Jun 2024 - 22:25 WIB

Kuasai 18 Persen Kursi DPR

Sabtu 24 Feb 2024 - 22:05 WIB

Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Jumat 23 Feb 2024 - 21:02 WIB

Bawa Golkar Melesat di Pemilu 2024

Jumat 23 Feb 2024 - 21:01 WIB

Ogah Komentari Hak Angket