Google Advertisement Below

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini--ilustrasi_net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung dibahas dan disahkan pada 2026.

Menurut Saan, target tersebut sejalan dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Ini merupakan prioritas pada 2026. Karena itu, kami akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Saan menegaskan DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung.

BACA JUGA:Febrie Loblobly

"Diharapkan RUU Perampasan Aset menjadi lebih baik dan lebih sempurna," ujarnya.

Ia juga membantah kabar yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset dihentikan. Menurutnya, proses pembahasan masih terus berjalan di Komisi III DPR.

Saan menjelaskan Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing dengan berbagai kalangan untuk menyerap aspirasi terkait substansi RUU tersebut.

"Sampai hari ini, DPR terus membahas RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, melalui berbagai RDPU maupun public hearing guna menghimpun masukan dari berbagai pihak, terutama para pemangku kepentingan terkait RUU tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:Harga Kopi Pagar Alam Merangkak Naik, Petani Kembali Jual Stok Simpanan

Ia menambahkan, Komisi III DPR baru-baru ini juga menggelar RDPU bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pihak lainnya sebagai bagian dari rangkaian pembahasan.

"Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III dan telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026," tutur Saan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google