JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penyitaan itu antara lain dari mobil klasik merek Mustang hingga rumah.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi.
BACA JUGA:Bersinergi Menangani Permasalahan Inflasi
“Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/2).
Ali menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Andhi. Sebanyak dua bidang tanah di Bogor disita penyidik.
Lalu, ada empat tanah disertai bangunan di Bogor dan Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Sedini Mungkin Cegah DBD
Lalu, KPK juga menyita rumah mewah seluas 1.015 meter persegi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Terakhir, penyidik mengambil sementara satu mobil Ford Mustang berwarna merah.
“Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.
BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Bersih dan Berintegritas
KPK menegaskan penyitaan ini merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.
“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali. Andhi terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus penerimaan gratifikasinya sudah masuk tahapan persidangan. (net)