Disisi lain, Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, juga menempatkan tingkat kepatuhan pelayanan publik Pagar Alam di Zona Hijau (Kepatuhan Kualitas Tinggi).
Pemkot diharapkan tidak berpuas hati dalam meningkatkan integrasi alur pengaduan serta standar sarana-prasarana agar dapat mempertahankan Zona Hijau.
BACA JUGA:Bentuk Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia
Tantangan di Akar Rumput
Kendati capaian di atas kertas menunjukkan tren positif, implementasi di tingkat akar rumput masih berhadapan dengan barisan hambatan operasional.
Kondisi ini diperparah oleh faktor teknis dan geografis. Wilayah seperti Kecamatan Dempo Selatan dan Dempo Utara masih kerap mengeluhkan ketidakstabilan sinyal internet. Ketika server layanan online melambat (down), masyarakat tak punya pilihan selain kembali ke jalur manual.
Di sisi masyarakat, tingkat literasi digital juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagian besar warga khususnya petani, lansia, dan pelaku usaha mikro belum terbiasa mengoperasikan aplikasi online.
BACA JUGA:Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi
Akibatnya, antrian di kantor dinas dan kecamatan tetap membludak karena warga lebih memilih bertatap muka.
Hal ini berkelindan dengan kapasitas SDM aparatur di tingkat kelurahan yang belum merata dalam mengoperasikan sistem administrasi modern.
Arah Pembenahan Ke Depan
Fakta-fakta lapangan ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi di Pagar Alam tidak boleh sekadar berhenti pada peluncuran aplikasi baru.
BACA JUGA:Karhutla Sumsel Capai 1.950 Hektare
Transformasi yang substansial menuntut penuntasan masalah mendasar pemerataan jaringan TIK hingga pelosok, penyederhanaan aplikasi agar lebih ramah pengguna (user-friendly), serta aksi jemput bola (outreach) untuk edukasi digital warga.
Kota Pagar Alam telah memiliki fondasi regulasi yang kuat.
Namun, keberhasilan reformasi yang sejati baru bisa dikatakan tuntas ketika warga di lereng Gunung Dempo dapat mengurus hak administratif mereka secara cepat, ramah, dan bebas dari kendala teknis.