Kuasa Tambang

Selasa 02 Jun 2026 - 12:09 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

Tambangnya sendiri tetap milik negara. Perusahaan tambang adalah ”kuasa pertambangan”. Perusahaan tambang mendapat kuasa dari negara untuk mengambil hasil kekayaan alam milik negara.

Itu seperti halnya Anda yang memiliki deposito, lalu memberikan kuasa kepada saya untuk mengambil deposito Anda itu. Terserah Anda apakah Anda juga menyerahkan uang deposito ke saya seluruhnya atau sebagiannya.

Maka surat izin pertambangan adalah surat izin ”kuasa pertambangan”.

BACA JUGA:Geely Coolray 2026 Resmi Meluncur, SUV Kompak Bermesin Turbo dengan Segudang Fitur Modern

Semua surat kuasa bisa dicabut. Atau bisa diubah isinya: termasuk mewajibkan penerima surat kuasa untuk membayar pajak, bagi hasil dan menempatkan dolar hasil ekspornya (bukan hanya labanya) ke bank milik negara.

Di tahun 1967, ketika status Jenderal Soeharto masih ”penjabat presiden”, sudah berani melahirkan UU Penanaman Modal Asing dan UU Pokok Pertambangan. Pak Harto baru resmi jadi presiden 12 Maret 1978.

Tahukah Anda siapa tokoh yang begitu kreatifnya bisa menemukan istilah ”kuasa pertambangan” sehingga perusahaan pertambangan swasta bukanlah anak haram UUD 1945? Saya sendiri tidak tahu siapa dia/ia. 

Kategori :

Terkait

Sabtu 27 Jun 2026 - 17:08 WIB

Wani El-Tri

Jumat 26 Jun 2026 - 15:45 WIB

Bobotoh Kuning

Kamis 25 Jun 2026 - 14:16 WIB

Tiket Lungsuran

Rabu 24 Jun 2026 - 15:34 WIB

Wani 2727

Selasa 23 Jun 2026 - 17:01 WIB

Manajemen Kancilen